"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT. Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelas Asep.
Melansir dari Warta Kota, Demseria kemudian dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang, Jawa Barat.
Ia ditangkap di kediamannya saat sedang bersama suami, anak dan kuasa hukumnya.
Akibat perbuatannya tersebut Demseria telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep. (*)
Source | : | Tribun Medan,Warta Kota |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar