GridPop.id - Pihak kepolisian begerak cepat menangkap pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Tersangka ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Bogor.
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HS (25), Minggu (12/5/2019).
Baca Juga : Sering Diperlakukan Kasar dan Dipukul, Keluarga Curiga Fera Oktaria Dibunuh dan Dimutilasi Mantan Pacarnya
Usai ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu sore.
Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker.
Ia mengenakan peci hitam dan jaket cokelat.
Ia dikawal tujuh anggota polisi bersenjata.
Menurut rencana, HS akan menjalani pemeriksaan.
HS (25) yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang.
Baca Juga : Sering Diperlakukan Kasar dan Dipukul, Keluarga Curiga Fera Oktaria Dibunuh dan Dimutilasi Mantan Pacarnya
Tindakannya juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Lelaki yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Diciduk Polisi di Sebuah Perumahan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar