GridPop.ID - Belakangan ini sempat viral video seorang pria yang mencekoki pacarnya dengan pil yang diduga pil ekstasi.
Pria tersebut kemudian diketahui sebagai Muhammad Agung Reza, anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut.
Rupanya, Bripda Reza saat itu tengah merayakan ulang tahunnya bersama dengan pacar dan teman-temannya.
Ia merayakan ulang tahunnya di room 88 Karaoke D'Queen yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Medan bersama dengan 10 teman letingnya.
Melansir dari Tribun Medan, kasus ini berawal dari video pesta ulang tahunnya yang diunggah di laman Instagram @rezaagung173.
Dalam video berjudul "Happy Birthday" tersebut tampak seorang laki-laki sedang meniup lilin di kue ulang tahunnya yang dipegang oleh seorang wanita.
Usai meniup lilin, pria tersebut memasukkan sesuatu ke dalam mulut wanita tadi.
Wanita tersebut tak lain dan tak bukan adalah pacar dari Bripda Reza yang berinisial TR.
Akibatnya, 11 personel Dit Sabhara termasuk Bripda Reza di test urin oleh personel Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut Jalan KH. Wahid Hasyim Medan.
Baca Juga : Lelaki yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Diciduk Polisi di Sebuah Perumahan
Hasilnya, Bripda Reza positif menggunakan Amphetamine dan Metaphetamine, dan selanjutnya terhadap dirinya dilakukan pemeriksaan Garplin di Subdidprovos Bidang Propam Polda Sumut.
Terkait dengan hal tersebut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Yofie Girianto mengatakan akan memberikan sanksi pada Bripda Reza.
"Kode etik kita berikan kepada yang bersangkutan. Karena ini melanggar dan membuat malu institusi kita, Polri,"katanya, Jumat (10/5/2019).
Ia menyatakan saat ini, Bripda Muhammad Agung Reza sudah diamankan di Propam Polda Sumut.
"Dia sudah ditahan sejak Selasa (7/5/2019) dan sekarang masih ditahan di propam Polda,"ujarnya.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bripda Muhammad Agung Reza akan dibina agar tidak berlanjut lupanya.
Baca Juga : Truk Tak Kuat Nanjak, Polisi Ini Korbankan Sepeda Motornya Jadi Ganjalan, Keikhlasannya Jadi Sorotan
"Jadi kita assessment dulu, kalau hanya penyalahgunaan ya direhabilitasi,"katanya.
Ia juga menyatakan yang bersangkutan akan kena sanksi disiplin, kode etik dan Sanksi Administrasi.
"Kalau yang bersangkutan masuk dalam jaringan peredaran narkoba, pasti tidak ada ampun. Dari keterangan yang bersangkutan, dia hanya pengguna, jadi ya direhabilitasi untuk dipulihkan,"katanya.
(*)
Source | : | Tribun Medan,tribun video |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar