Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS bukan perbuatan melawan hukum.
Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka. IAS terancam hukuman dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Ingin Dipenjara Lagi, Pria Ini Tega Benturkan Kepala Tunawisma
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar