Dedi mengatakan, upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik.
Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen Penyidik, katanya, juga menilai Bachtiar masih beritikad baik.
"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara," tutur Dedi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar