Geram dengan tanggapan dari pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.
"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti videum korban. Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.
"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.
Sambil memberi dampingan, pihaknya juga melengkapo bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).
"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar