GridPop.ID - Seorang siswi kelas XII di Lampung Tengah mengalami kehamilan tidak direncanakan (KTD) yang memasuki usia 8 bulan.
Korban tersebut sempat diminta untuk menggugurkan kandungan oleh pelaku yang merupakan pacarnya.
Bahkan, ketika diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang pacar malah mengajukan syarat.
Baca Juga: 25 Kota/Kabupaten Dilibatkan dalam Gerakan Menuju 100 Smart City 2019
Dikutip dari Kompas.com, kini korban NP (16) tetap bertahan sekalipun ia depresi karena menanggung malu dari lingkungan sekitar.
Ayah korban akhirnya mengetahui permasalahan anaknya dan mendatangi keluarga pelaku.
Keluarga korban meminta kepada pelaku IV (19) untuk menikah dengan korban yang tengah mengandung.
Baca Juga: Kubu Prabowo-Sandi Ubah Angka Klaim Kemenangan, Prosentasenya Menyusut Tajam, Ini Alasannya
Namun sayangnya, melalui pesan singkat pelaku IV kepada korban menyatakan bersedia menikahi korban apabila keluarga korban memberikan uang sebesar Rp 7 juta dan motor Ninja kepada pelaku.
Geram dengan tanggapan dari pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.
"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti videum korban. Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.
"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.
Sambil memberi dampingan, pihaknya juga melengkapo bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).
"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.
Menurut cerita korban, hubungan suami istri mereka lakukan sebanyak dua kali selama mereka pacaran.
Baca Juga: Masak Nasi Goreng Spesial Untuk Reino Barack, Cara Syahrini Memotong Bawang Jadi Sorotan!
"Awalnya di rumah teman dan yang berikutnya di rumah pelaku. Korban dan pelaku sama-sama masih duduk di bangku sekolah," katanya.
Eko menambahkan, hubungan itu mereka lakukan sehari setelah mereka berpacaran.
Untuk menutupi kehamilannya, korban menggunakan baju yang lebih longgar dari biasanya.
Baca Juga: Pengasuh Rafathar Dihujat Setelah Kalap Ditraktir Belanja Hingga 70 Juta, Raffi Ahmad Buka Suara
Dilihat dari latar belakangnya, korban dan pelaku sama-sama pihak yang tidak mendapatkan kasih sayang.
Ayah korban berprofesi sebagai buruh serabutan, sedangkan keluarga pelaku kedua orang tuanya telah berpisah.
Dengan keterbatasan itu, orang tua tidak sempat mendampingi proses tumbuh kembang anak.
Terkait kasus korban NP, pendamping masih mengupayakan agar korban dapat mengikuti ujian kenaikan kelas terpisah dari teman sekolahnya.
Selain mendapatkan hak pendidikan, korban juga mendapatkan hak perawatan dan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab negara.
Dikutip dari Tribun Lampung, ayah korban yang bekerja sebagai buruh tani itu sempat mengeluhkan permintaan pelaku IV.
Jelas dari pekerjaannya tersebut, ayah korban tidak bisa menyanggupi permintaan sang pelaku.
"Saya ini cuma buruh tani, mana ada uang untuk memenuhi tuntutan dia (IV)," ujarnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar