GridPop.id - Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Selatan.
Kabar ini mengejutkan banyak pihak lantaran tak diduga sama sekali.
Lebih kaget lagi karena hal ini menyangkut pasangan yang selama ini terlihat harmonis.
Sepasang saudagar kaya raya asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, sempat mencuri perhatian.
Pasalnya, asal muasal kekayaan pasangan suami-istri dari Sidenreng Rappang (Sidrap), yang bernama Haji Agus (34) dan Hajjah Sutra (25) mulai terungkap.
Haji Agus dan Hajjah Sutra ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar Narkoba di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penangkapan pasangan suami istri ini menjadi perhatian warga.
Pasalnya, keduanya dikenal sebagai saudagar kaya raya paling disegani di daerahnya.
Bahkan, sebagian asetnya kini ada di kantor polisi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan Haji Agus dan Hajjah Sutra.
Bandar narkoba asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan itu ternyata punya aset puluhan miliar dalam bentuk kendaraan bermotor dan properti.
Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil pencucian uang (money laundering) dari bisnis barang haram.
Aset properti sebagian digunakan untuk menjalankan usaha lain.
Baca Juga: Gagal Cantik, Tato Alis Wanita Ini Tak Berhasil Hingga Membuat Bentuk Alisnya Menyerupai Bulan Sabit
Sementara, aset kendaraan bermotor berupa mobil mewah merek Honda, Minicooper, dan Lexus.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2019) siang, tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah pasangan suami-istri bandar narkoba H Agus Sulo alias Lagu (34) dan Sutra (25), di Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Memang ada pengembangan kasus oleh anggota BNN provinsi dan pusat, kebetulan di wilayah hukum Polsek Panca Rijang Sidrap," kata Kapolsek Pancarijang, AKP Erwin Surahman, Kamis.
Dari penggerebekan yang dipimpin Kompol SF Aritonang dari BNN, petugas menangkap H Agus Sulo dan Hajjah Sutra.
Penangkapan H Agus Sulo dan Sutra berdasarkan keterangan Syukur (25) yang sebelumnya ditangkap di rumahanya, di Desa Bulo, Pancarijang.
"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkotika dari S (Syukur). Sementara S adalah kaki tangannya yang berperan menjual dan mendistribusikan barang haram," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam siaran pers BNN, Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga: Jeritan Hati Denada Usai Setahun Shakira Aurum Derita Leukimia, Pasrahkan Ketetapan Allah
Setelah penggerebekan dan penangkapan, petugas kemudian menggiring mereka ke Mapolsek Pancarijang di Rappang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan itu, dibawa sejumlah barang bukti diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disita.
BNN juga merilis daftar barang sitaan dari ketiga tersangka.
Berikut aset tersangka H Agus Sulo dan Sutra yang ditaksir senilai Rp 10 miliar.
1. Pabrik rak telur senilai Rp 5 miliar.
2. Rumah mewah senilai Rp 1 miliar.
3. Tanah kosong 2 kavling senilai Rp 300 juta.
4. Sawah senilai Rp 500 juta.
5. Usaha sarang walet senilai Rp 260 juta.
6. Rumah mewah senilai Rp 1,2 miliar.
7. Satu mobil SUV Toyota Lexus berplat DP 547 CB senilai Rp 500 juta.
8. Satu mobil city car Mini Cooper senilai Rp 700 juta.
9. Tiga mobil MPV Daihatsu Grand Max senilai Rp 300 juta.
10. Satu unit sepeda motor dirt bike KTM senilai Rp 300 juta.
11. Satu unit mobil compact crossover SUV Honda CR-V tahun 2018.
12. Satu unit mobil sedan Honda Civic senilai Rp 350 juta.
Sementara, aset Syukur ditaksir senilai sekitar Rp 222 juta.
1. Satu unit mobil SUV Honda HR-V senilai Rp 200 juta.
2. Satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio senilai Rp 14 juta.
3. Uang di rekening Rp 8 juta.
Sementara itu, dikutip dari unggahan akun Facebook Rahman Malik yang memposting sebuah postingan di grup BERSIDRAP (Bersama Sidenreng Rappang), pada 18 Mei 2019, Karo Humas BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan jika tersangka masih punya anak bah lain.
Karo Humas BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan, dalam kasus ini petugas mengamankan dua orang tersangka yakni AS alias Lagu dan S (DPO Polda Kalimantan Utara).
"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkoba dari tersangka S. Sedangkan peran dari tersangka S sebagai penjual sabu," kata Kombes Pol Sulistyo Pudjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2019).
Menurut dia, Lagu juga mempunyai anak buah lain yakni FRJ yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. FRJ ditahan dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 lalu.
Baca Juga: Sempat Alami Mati Suri Saat Melahirkan, Paramitha Rusady Adakan Acara Meriah Untuk Khitanan Putranya
(*)
Source | : | Facebook,GridHot.ID,Tribun Sidrap |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Grid. |
Komentar