"Tadi malam, di ruamh ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," kata Ijal, menantu korban, Kamis (16/5/2019).
Namun kemudian, sekitar pukul 22.00 WIb, anak korban keluar rumah dan kembali menjelang sahur.
Ijal menceritakan, saat pulang ke rumah, anaknya mencoba menggedor kamar korban untuk mengajar sahur.
Namun tidak direspons sehingga anaknya sahur sendiri.
"Baru siangnya sekitar pukul 11.30 WIB, anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucapnya.
Dalam penyidikan kepolisian, terungkap pembunuhnya adalah suami korban, yakni Imam Kunarso.
Tersangka pun ditangkap dalam pelariannya ke Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?
Dia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Video |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar