Berdasarkan kriteria itu, hasil pengamatan hilal bisa diterima jika tinggi bulan minimal 2 derajat dengan umur bukan minimal 8 jam serta elongasi Bulan-matahari minimal 3 derajat.
Kriteria itu bisa digunakan untuk menolak laporan rukyat.
"Terutama jika laporan berdasarkan pada observasi mata telanjang saja, tanpa didukung alat bantu apapun dan tanpa citra/foto yang menjadi bukti," katanya.
Sementara di Arab, rukyat bisa diterima asal ada yang melaporkan kenampakan hilal.
Selama bulan sudah di atas ufuk saat senja akhir Ramadhan, maka hilal bisa diterima.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin, mengungkapkan bahwa dalkam rukyat pada Senin (3/6/2019), bulan tenggelam lebih dulu daripada matahari.
Komentar