Salah satu petugas Satpol PP menyampaikan bahwa ini adalah perintah Bupati di mana ASN yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti upacara bendera.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Jika dijumlahkan terdapat 11 hari libu dan cuti bersama Lebaran 2019.
Hari libur dan cuti bersama terhitung sejak 30 Mei 2019.
Cuti bersama Lebaran Idulfitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.
Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019). (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar