GridPop.ID - Musisi Ahmad Dhani telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Setelah ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Ahmad Dhani akhirnya dipindahkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Meksi tak datang di sidang perutusan lalu, Mulan Jameela akhirnya menjenguk suaminya tersebut.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Mulan Jameela membesuk suaminya, Ahmad Dhani yang kini ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang karena jadi terdakwa kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan Jameela tiba sekitar pukul 13.00 WIB menaiki mobil Toyota Alphrad warna putih berpelat B 2105 SKQ bersama dua anaknya Muhammad Ali dan Safeea Ahmad.
Usai keluar mobil, Mulan Jameela yang mengenakan baju lengan panjang motif bunga sembari menggendong Muhammad Ali dan tas ransel ukuran sedang.
Meski diberondong pertanyaan dari wartawan, Mulan Jameela tetap ogah buka mulut dan melanjutkan langkahnya ke ruang pemeriksaan sebelum diperbolehkan menemui suaminya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jallaludin Rumi, Abdul Qodir Jaelani, dan sejumlah personel Dewa 19 dijadwalkan membesuk besok.
"Kesiangan alau datang agak sorean, di sini kan cuma sampai jam 4. Jadi kita agendakan mungkin besok dengan anak-anak Dewa yang lain," kata Hendrasam di Rutan Klas 1 Cipinang, Kamis (13/6/2019).
Hingga pukul 14.09 WIB, Mulan belum meninggalkan Rutan Klas 1 Cipinang tempat suaminya ditahan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik, dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung, tak ada pihak keluarga yang menemani Ahmad Dhani.
Dikutip dari Tribun Seleb, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid, menjelaskan awalnya El dan Dul berencana akan datang ke Rutan Medaeng.
Namun ternyata mereka tak jadi datang, kemungkinan akan menemui setelah Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Cipinang pada Kamis (13/6/2019).
Diketahui, Mulan Jameela juga tak hadir dalam persidangan tersebut. (*)
Source | : | Kompas.com,tribun seleb,Tribun Jakarta,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar