Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut.
Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Baca Juga: Viral Pengendara Motor Nyungsep Karena Main HP Terekam di Google Street View, Bikin Ngakak!
Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.
Sebelumnya, tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar