Melansir dari Kompas.com, pasangan muda ini pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan sudah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar