GridPop.ID - Pasutri di Tasikmalaya diduga telah mempertontonkan adegan dewasa ke sejumlah bocah di daerah sekitar tempat tinggal mereka.
Peristiwa menggegerkan ini terjadi Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Bocah yang menjadi penonton adegan dewasa pasutri tersebut rata-rata berusia 12-13 tahun.
Baca Juga: Suami Istri Ini Sajikan Adegan Ranjang Live dengan Bayaran Rp 5000 Sekali Tonton untuk Anak-anak
Melansir dari Tribunnews, kedua pasutri ini diketahui berinisial Ek (25) dan Li (24).
Kasus ini terungkap saat seorang bocah menceritakan kejadian tersebut kepada guru ngajinya, Miftah Farid.
Dari cerita tersebut, Miftah Farid lalu melaporkan kejadian ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Begini 'Reaksi' Nagita Slavina Soal Adegan Raffi Ahmad Cium Zaskia Gotik yang Disorot MUI
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto mengatakan pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.
Mirisnya, adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi di bulan Ramadan.
"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
Untuk menonton adegan dewasa tersebut, para bocah di bawah umur ini harus membayar dengan uang hingga mie instan.
Tarif yang dipatok berkisar mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.
Melansir dari Kompas.com, pasangan muda ini pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan sudah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar