Pada 28 Juli 2003, dia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kanginan Nomor 61 Surabaya.
Saat itu Henry kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.
Henry kembali diamankam di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya, 16 Juni ini.
Saat akan ditangkap, dia sempat kabur dengan memanjat tembok dan membuang barang bukti ganja seberat 6,7 gram ke atas genting rumahnya.
Henry dijerat Pasal 114 ayat 1, serta Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar