Menawarkan ke Grup Facebook
Kaporles Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penangkapan terhadap FS berawal dari laporan masyarakat sekitar.
"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual threesome di hotel," kata Yade Setiawan Ujung, Senin (24/6/2019).
"Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," lanjutnya.
Yade menambahkan, dalam melancarkan aksinya, FS memanfaatkan media sosial Facebook melalui grup.
Di situlah, tersangka menggaet para pelanggan yang mau memakai jasa istrinya.
Yade menjelaskan, begitu sepakat dengan pelanggan, tersangka dan istrinya langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati.
Di sanalah, istri bersama tersangka akan melakukan hubungan badan, bersama dengan pelanggan.
Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar