Tersangka Mengaku Cemburu, Tapi Terpaksa
Di sisi lain, FS mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.
Mirisnya, FS tentu saja juga turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.
Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, FS memilih bungkam.
Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang.
Namun, ia mengaku cemburu.
"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.
Di kesempatan itu, FS bercerita tentang pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.
Menikah sejak tahun 2012, FS dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.
"Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar