"Di dalam grup Facebook, tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri."
"Harus transfer dulu. Kemudian, mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan."
"Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," papar Yade.
Yade menerangkan, istri tersangka adalah saksi dalam kasus tersebut.
Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.
"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Yade.
Atas penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Di antaranya dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, serta satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar