Dikutip dari Warta Kota, salah seorang warga Tambun, Kabupaten Bekasi, yang namanya enggan disebutkan mengaku disandera aplikasi pinjaman online (pinjol).
Beruntung, ia bisa kabur dan tidak membayar utangnya sebesar Rp 2,5 juta.
"Saya enggak bisa bayar, cuma telat 2 minggu padahal. Bunganya gede banget, ya sudah saya ganti nomor, pindah kontrakan. Saya selamat enggak dihantui rentenir online itu karena saat ini ada pembersihan aplikasi online yang ilegal. Aplikasi itu hilang, selamat saya senang," ucapnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar