GridPop.id - Berhati-hatilah bila ingin menumpang kendaraan.
Pengemudi taksi online, AS (31) ditangkap polisi karena menyekap dan memeras penumpang wanita berinisial S di kawasan Blok M pada Rabu (26/6/2019).
Peristiwa ini bermula ketika korban yang bekerja di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat memesan taksi online dari Plaza Indonesia menuju kediamannya di apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara pada Rabu malam.
AS pun terpilih jadi driver korban lewat aplikasi.
Dia datang ke lokasi menggunakan mobil Suzuki Ignis putih bernomor polisi B 777 NAY pukul 21.00 untuk menjemput korban.
Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Pluit Indah, pelaku tiba-tiba menepikan kendaraannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar