GridPop.id - Berhati-hatilah bila ingin menumpang kendaraan.
Pengemudi taksi online, AS (31) ditangkap polisi karena menyekap dan memeras penumpang wanita berinisial S di kawasan Blok M pada Rabu (26/6/2019).
Peristiwa ini bermula ketika korban yang bekerja di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat memesan taksi online dari Plaza Indonesia menuju kediamannya di apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara pada Rabu malam.
AS pun terpilih jadi driver korban lewat aplikasi.
Dia datang ke lokasi menggunakan mobil Suzuki Ignis putih bernomor polisi B 777 NAY pukul 21.00 untuk menjemput korban.
Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Pluit Indah, pelaku tiba-tiba menepikan kendaraannya.
Pelaku kemudian langsung mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu berwarna hitam dan menyumpal mulut dengan kain.
Saat itu, pelaku kemudian memutar balik kendaraannya untuk berkeliling.
Baca Juga: Masih Dirawat Intensif, Ini Alasan Risma Sampaikan Pesan Lewat Secarik Kertas
"Tersangka membawa korban keliling karena ingin mencari lokasi tempat ATM yang aman. Supaya korban bisa mengambil uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Akhirnya, dia memutuskan untuk masuk ke jalur tol Jagorawi arah Jakarta-Bogor.
Selama perjalanan, korban selalu berontak dan berusaha kabur.
Geram dengan tindakan tersebut, tersangka langsung memukul korban hingga gigi patah.
"Korban tetap berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," ujar dia.
Korban pun dibawa ke rest area tol Jagorawi kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM.
Dengan penuh tekanan, korban diikuti tersangka mengambil uang di dalam ATM sebesar Rp 2.500.000.
Uang tersebut diberikan kepada tersangka.
Korban pun kembali masuk mobil dan tangannya lagi-lagi diikat.
Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM.
Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.
Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 dari korban, AS langsung meninggalkan korban di Blok M.
Beruntung telepon genggam milik korban tidak ikut dirampas oleh tersangka.
Korban pun menelepon kakaknya yang tinggal di Pluit untuk menjemputnya di Blok M.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (28/6/2019) malam, AS ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawnanan. Dia mengakui semua perbuatannya," tambah Argo.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai saat beraksi, tali dan kain yang digunakan untuk menyekap korban dan uang hasil pemerasan tersebut.
Pelaku mengaku nekat memeras penumpangnya karena sedang terlilit utang.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Penumpang Wanita Dipukuli Sopir Taksi Online hingga Giginya Patah, Uang di ATM Dikuras, Ini Modusnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar