Beruntung telepon genggam milik korban tidak ikut dirampas oleh tersangka.
Korban pun menelepon kakaknya yang tinggal di Pluit untuk menjemputnya di Blok M.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (28/6/2019) malam, AS ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawnanan. Dia mengakui semua perbuatannya," tambah Argo.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai saat beraksi, tali dan kain yang digunakan untuk menyekap korban dan uang hasil pemerasan tersebut.
Pelaku mengaku nekat memeras penumpangnya karena sedang terlilit utang.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Penumpang Wanita Dipukuli Sopir Taksi Online hingga Giginya Patah, Uang di ATM Dikuras, Ini Modusnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar