Ia bahkan mengatakan, dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.
"Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu," katanya.
Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.
"Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung," kata Andi Agung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.
Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.
"Baru tadi kami terima laporan itu. Kami masih akan melakukan penyelidikan. Kami baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya. Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orangtua suaminya.
"Namun, penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya," katanya.
"Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar