Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai Rey dan Pablo menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, Fairuz masih enggan untuk berbicara panjang lebar mengenai kenaikan status Galih, Rey dan Pablo menjadi tersangka.
"Maaf, saya masih belum bisa bicara dulu. Mohon pengertiannya," kata Fairuz singkat saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/7/2019). (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar