GridPop.ID - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma sempat terjerat kasus narkoba.
Ridho Rhoma sudah menjalani hukuman rehabilitasi selama 10 bulan.
Melansir dari Kompas.com, vokalis dari band Sonet 2 itu harus kembali menjalani masa hukumannya.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penutut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma.
Hukuman yang harus dijalani Ridho menjadi lebih panjang yakni satu tahun enam bulan penjara.
Namun, Ridho sebelumnya sudah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Itu artinya, ia masih harus menjalani delapan bulan penjara.
Sebelum kembali ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sang ayah Rhoma Irama sempat memberinya nasihat.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridho, Ismail Istara dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
"Pesannya tadi bahwa masalah ini tidak keluar dari rencana Allah. Semua adalah takdir Allah. Mungkin ini adalah teguran, peringatan dari Allah, ya harus kita jalani," ujar Ismail.
Rhoma menganggap hal ini bisa menjadi ujian dari Tuhan dan pelajaran bagi Ridho.
"Dan tonggak sejarah buat Ridho. Tidak jadi suatu permasalahan yang terbebani. Itu tidak ada," imbuh Ismail.
Melansir dari tayangan Silet yang diunggah di kanal Youtube RCTI Infotainment pada Jumat (12/7/2019), Ridho mengaku banyak orang yang mengira dirinya kembali menggunakan barang haram tersebut.
Ia juga tidak tahu mengapa dirinya harus kembali menjalani masa hukuman padahal sebelumnya sudah menjalani masa rehabilitasi.
"Banyak orang mungkin nggak tahu sebenernya bukan aku make lagi terus bolak-balik. Tapi sebenernya ini masalah lama yang aku sendiri juga nggak ngerti kenapa aku harus masuk lagi padahal aku sudah menjalankan yaitu hukum pidana sudah, dipenjara sudah, direhab sudah," terang Ridho.
Dirinya lebih memilih untuk menyerahkan masalah hukum kepada yang lebih berwenang.
Ridho pun hanya bisa pasrah dengan keputusan yang dibuat oleh hakim.
"Kembali lagi untuk masalah hukum saya kembalikan lagi kepada ahlinya dan saya akan mentaati, menghormati, menghargai keputusan hakim apapun itu. Walaupun berat, walaupun pahit ya saya akan jalani," ujar Ridho.
Melansir dari Kompas.com, Ridho memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ia kembali ditahan dai Rutan Salemba, Jakarta Pusat mulai dari Jumat (12/7/2019) lalu.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar