"Kami yang ojek online ini tentu mau. Cuma menyerahkan KTP dapat uang Rp 100.000. Bahkan ada teman yang dapat Rp 300.000 karena bawa banyak kawan," kata Irma.
Menurut Irma, dia baru tahu jika apa yang menimpanya adalah penipuan ketika membaca berita mengenai sejumlah warga yang mendatangi sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.
Warga-warga itu mengaku mendapat tagihan pinjaman sejumlah uang dari bank setelah menyerahkan KTP.
Tak lama kemudian, dia juga mendapat tagihan pijamanan uang dari bank, padahal dia tak pernah meminjam.
Dia kemudian bertanya kepada teman-temannya yang mendapat tagihan serupa.
Akhirnya mereka putuskan ke kantor OJK untuk mengecek data mengenai utang mereka.
"Setelah dicek, ternyata nama saya tercatat memiliki pinjaman uang Rp 10 juga. Ada sebanyak 3 kali tahapan pinjaman," ujarnya.
Sebenarnya, bukan cuma soal tagihan utang yang membuat Irma bimbang.
Datanya yang tercatat sebagai salah satu debitor otomatis tercatat juga di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar