"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu siang. Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019.
Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.
Didi mengatakan, saat ini Rusdi masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dugaan jaringan penipuan yang dia lakukan, yang merugikan masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Cerita Driver Ojek Online Korban Penipuan Poin Traveloka, Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Bank Rp 10 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar