Namun, oleh terdakwa tangan kiri korban ditarik sehingga korban terdesak di pojokan ruangan.
Kepada saksi korban, terdakwa sempat mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pelecehan.
Jaksa melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri EP. Lalu,
EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.
Terdakwa diduga melakukan aksi pelecehan yang membuat saksi korban berteriak.
Tetapi, EP mengaku masih mendapat aksi pelecehan lain dari terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," kata jaksa.
Atas perbuatan terdakwa, EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.
Tak hanya itu, mata kuliah yang diambil oleh EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," katanya.
Tim penasihat hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra, mengatakan, dalam persidangan kali ini pihaknya merasa ada beberapa janggalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Gridep |
Komentar