GridPop.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Prada DP kembali digelar.
Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang ketiga, Kamis (8/8/2019).
Dalam sidang tersebut, oditur menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan.
Seluruh saksi tersebut merupakan pegawai dan pemilik penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin, tempat Prada DP mengeksekusi kekasihnya, Fera Oktaria.
Terungkap dalam sidang, Prada DP memesan kamar di penginapan pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, bersama Fera.
Saat itu, Prada DP mengaku sebagai warga Karang Agung dan bernama Doni yang ingin bermalam karena kelelahan.
Arafiq alias Nopik yang merupakan pejaga malam penginapan Sahabat Mulya mengatakan, terdakwa dan korban datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah muda.
Saat itu, Arafiq yang sedang tertidur di ruang kasir dibangunkan oleh Prada DP setelah pintu kaca ruangan diketuk.
"Saya langsung bangunkan Wiwin (kasir) karena ada yang pesan kamar," kata Arafiq.
Prada DP akhirnya memilih jenis kamar penginapan yang akan dia tempati. Arafiq lalu keluar untuk memantau situasi luar. Ketika itu juga dia melihat korban Fera sedang berada di atas motor.
"Korban pakai baju hitam, wajahnya saya tidak ingat karena sudah malam. Setelah itu langsung dipanggil terdakwa mereka masuk berdua ke kamar," ujarnya.
Wiwin Safitri, kasir yang juga anak pemilik penginapan, dalam kesaksiannya mengatakan, pada malam itu ia tak meminta kartu identitas Prada DP karena sudah terlalu malam.
Ia hanya meminta terdakwa untuk mengisi buku tamu.
"Saya yang mencatatnya, namanya Doni pada waktu malam memesan," kata Wiwin.
Setelah memesan kamar, korban Fera Oktaria yang ada di halaman penginapan dipanggil oleh Prada DP untuk masuk.
Keduanya lalu menuju kamar 06 yang terletak di lantai dua penginapan.
"Yang perempuan memakai baju hitam, dia (Prada DP) pakai topi. Mereka sewa kamar kipas harganya Rp 150.000," ujarnya
. Tanpa menaruh curiga, Wiwin langsung kembali tidur ke kamar. Namun, ia terkejut, pada Jumat, 10 Mei 2019, Nurdin, suaminya, mengabarkan bahwa dia mencium bau busuk di kamar 06 yang ditempati Prada DP dan Fera.
"Kami panggil RT dan RW lalu menghubungi polisi. Ketika dibuka, baru tahu ada mayat perempuan. Saat itu dia (Prada DP) sudah tidak ada," ungkapnya.
Ia hanya meminta terdakwa untuk mengisi buku tamu. "Saya yang mencatatnya, namanya Doni pada waktu malam memesan," kata Wiwin.
Setelah memesan kamar, korban Fera Oktaria yang ada di halaman penginapan dipanggil oleh Prada DP untuk masuk.
Keduanya lalu menuju kamar 06 yang terletak di lantai dua penginapan.
"Yang perempuan memakai baju hitam, dia (Prada DP) pakai topi. Mereka sewa kamar kipas harganya Rp 150.000," ujarnya.
Tanpa menaruh curiga, Wiwin langsung kembali tidur ke kamar.
Namun, ia terkejut, pada Jumat, 10 Mei 2019, Nurdin, suaminya, mengabarkan bahwa dia mencium bau busuk di kamar 06 yang ditempati Prada DP dan Fera.
"Kami panggil RT dan RW lalu menghubungi polisi. Ketika dibuka, baru tahu ada mayat perempuan. Saat itu dia (Prada DP) sudah tidak ada," ungkapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar