Arsal mengatakan jika aparat yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP.
“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” ungkap Arsal, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Arsal memutuskan untuk memisahkan Sugeng dari tahanan lain.
Pelaku pencabulan putri kandung, Sugeng, kini ditahan di sebuah sel khusus dan terisolasi dari tahanan yang lain.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Grid. |
Komentar