GridPop.com - Sugeng Selamet (44), warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, baru-baru ini ditangkap aparat karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri, BG (19).
Sugeng ternyata sudah mencabuli putrinya sendiri selama hampir 4 tahun.
Pencabulan ini terungkap ketika Sugeng mengajak putrinya, BG, ke Hotel Samonake.
Sugeng membawa BG ke hotel guna melakukan aksi bejat yang sudah biasa dilakukannya sejak tahun 2015 silam.
Namun rencana Sugeng itu gagal ketika BG berhasil kabur.
Kesempatan ini tak disia-siakan BG.
Berhasil lepas dari jeratan ayahnya sendiri, BG langsung pergi melapor ke Kantor Polsek, Senduro.
Aparat kepolisian pun langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku pencabulan, Sugeng, dan menjebloskan pria beristri 5 ini ke penjara pada Senin (29/7/2019) lalu.
Mengutip Surya, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal mengaku geram dengan aksi cabul yang dilakukan Sugeng.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ucap Arsal.
Oleh karena itu, Arsal mengatakan jika pihaknya akan mendalami kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya.
"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” jelasnya.
Ternyata, tak cuma Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal saja yang geram.
Para tahanan yang mendekam di sel Mapolres Lumajang, juga jengkel dengan aksi bejat yang dilakukan Sugeng.
Pasca semalam ditahan di penjara Polres Lumajang, Sugeng ditemukan dalam kondisi sudah babak belur.
Wajahnya dipenuhi luka lebam.
Mata serta bibir pelaku juga bengkak.
Pemukulan yang dialami Sugeng ini pun dibenarkan oleh Arsal.
Mengutip Kompas.com, pelaku pencabulan anak itu ditemukan dalam kondisi sudah babak belur pada Rabu (31/7/2019) pagi.
Arsal mengatakan jika aparat yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP.
“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” ungkap Arsal, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Arsal memutuskan untuk memisahkan Sugeng dari tahanan lain.
Pelaku pencabulan putri kandung, Sugeng, kini ditahan di sebuah sel khusus dan terisolasi dari tahanan yang lain.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Grid. |
Komentar