GridPop.ID - Tersangka kasus ikan asin, Galih Ginanjar dan Pablo Benua, beberapa waktu lalu sempat membuat ulah di rumah tahanan (rutan).
Karena pelanggaran yang mereka lakukan, akhirnya keduanya pun mendapatkan sanksi dari kepolisian.
Sanksi tersebut berupa Galih Ginanjar dan Pablo Benua dijebloskan ke dalam sel tikus.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, pada tanggal 19 Juli 2019 Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.
Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan keduanya ke dalam sel tikus.
Adapun sel tikus merupakan kamar isolasi untuk para tahanan yang melanggar aturan tata tertib di rutan.
"Saat keduanya harus menjalani sanksi mendekam di sel tikus selama 7 hari dan tak boleh dijenguk," ujar Barnabas, Selasa (6/8/2019).
Namun setelah sanksi pertama, Pablo dan Galih kembali melakukan pelanggaran.
Mereka kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas di area hutan.
Hal itu membuat sanksi terhadap keduanya diperpanjang.
"Nah ketika di tengah-tengah sanksi itu kejadian Farhat itu. Lalu kami lanjutkan penahanan di sel tikus. Jadi seminggu plus seminggu. Jadi 14 har dimasukkan sel tikus," lanjutnya.
Barnabas S Iman berharap, pemberlakuan sanksi ini dapat membuat para tahanan menaati aturan yang diterapkan kepolisian.
Foto dan video Farhat bersama para tersangka tersebut kemudian diunggah dalam akun Instagram @farhatabbasofficial pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).
Dikutip dari Kompas.com, (6/8/2019), pengalaman tak menyenangkan Galih dan Pablo tersebut rupanya juga pernah dialami Jessica Kumala Wongso.
Sebagaimana diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka yang divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016), Jessica Wongso menjelaskan kondisi ruang tahanan yang ditempatinya selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Jessica Wongso menyebut ruang tahanan itu sebagai sel tikus.
Saat itu, agenda persidangan adalah pembacaan duplik yang merupakan tanggapan atas replik tim jaksa penuntut umum.
"Tikus sering keluar dari lubang pembuangan adalah sebagaimana saya ceritakan di persidangan ini," ujar Jessica Wongso dalam persidangan kala itu.
Jessica Wongso mengatakan, ruang tahanan yang ditempatinya itu merupakan sel isolasi.
Menurutnya, sel ini digunakan untuk tahanan yang melakukan pelanggaran saat ditahan dan untuk tersangka kasus pembunuhan yang baru ditangkap.
Saat itu, katanya, ada tersangka kasus pembunuhan yang korbannya anak kecil hingga tersangka kasus mutilasi. (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar