Pasalnya, Desa Pakraman Padangtegal akan menggelar upacara pecaruan dan Guru Piduka di pancuran Pura Beji Monkey Forest Padangtegal, tempat pelaku melakukan tindakan tidak terpuji.
Pihak desa adat mengharuskan kedua pelaku menghadiri acara tersebut.
"Mereka sangat terpukul, dan takut karena mendapatkan ancaman pembunuhan," ujar Staf Honorary Consulate Czech Republik, yang mendampingi kedua WNA tersebut.
Dalam acara tersebut, terungkap bahwa kedua WNA ini baru tinggal di Bali sejak 7 Agustus 2019.
Sementara video tersebut diambil pada 10 Agustus 2019.
Kedua WNA tersebut mengaku tak mengatahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang secara agama Hindu.
Baca Juga: Segera Dinikahi Konglomerat Muda, Begini Kedekatan Lulu Tobing dengan Calon Anak Sambungnya
Pada pelinggih tersebut terdapat tulisan 'Dilarang Mencuci Kaki'.
Kedua WNA tersebut berasumsi larangan tersebut hanya untuk mencuci kaki, sementara untuk mencuci bagian tubuh lainnya diperbolehkan.
Selama berada di Bali, kedua WNA ini bekerja dalam status digital nomad atau bekerja di mana saja.
Source | : | Tribun Bali,Tribun Bogor |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar