Melansir dari Kompas.com, oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar menyatakan, Prada DP ternukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Fera Oktaria.
Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Misterius, Terungkap Fakta Fera Oktaria Alami Kekerasan Seksual
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Baca Juga: Pesan Kamar Hotel untuk Habisi Fera Oktaria, Prada DP Ngaku Bernama Doni, Kondisinya Mencengangkan
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Terkait tuntutan terhadap Prada DP tersebut, pihak keluarga Fera Oktaria pun memberikan tanggapan.
Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Fera Oktaria (21) nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar