Ia menambahkan, tersangka V mulai dipaksa berhubungan dengan pria lain pada 2017 saat berumur 17 tahun hingga terus dilakukan selama setahun hingga 2018.
"Ini yang kami akan terus dalami. V ini kan jadi korban. Makanya sekarang kami minta penangguhan penahanan," katanya.
Terkait adanya pengakuan V, pemeran dalam video Vina Garut, mendapat bayaran setiap melakukan hubungan, Budi belum bisa memastikan.
Apalagi saat itu, V dan A masih berstatus suami istri. Sudah kewajiban A memberi nafkah kepada istrinya.
"Untuk penyebar video itu kewenangan penyidik. Hanya saja isu yang beredar itu negatif ke V. Bahwa dia yang salah," ucapnya.
Budi menambahkan kondisi terkini V tengah mengalami imbas pada psikologisnya.
Sejauh ini, V kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik dan menghormati proses hukum.
"Beberapa tahapan sudah dilalui. Pengecekan kesehatan juga sudah dilakukan. Meski begitu, tim dari Dinkes juga masih memantau perkembangannya," ujarnya. (*)
Source | : | Tribun Jabar,Suar.ID |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar