Tidak terima, mereka membawa persoalan ini ke kantor Kejaksaan Agung.
Saat ditelusuri, ternyata hotel ini punya kebijakan aneh.
Pihak hotel punya hak untuk menghukum konsumen yang memberi ulasan negatif.
Kurang lebih begini bunyi peraturannya.
"Para tamu setuju jika menemukan masalah dengan akomodasi dan gagal memberi kesempatan untuk mengatasi persoalan tersebut sementara mereka bersama kami,"
"Dan atau menolak upaya eksklusif dari kami, namun malah meremehkan dengan cara apa pun,"
"Maka kami berhak untuk memberi tarif tambahan sebesar 5 juta."
Sebagai tambahan, hotel juga punya hak untuk membawa persoalan ke meja hijau.
Meski begitu, baru-baru ini kantor Kejaksaan Agung melempar dakwaan kepada manajemen hotel.
Tindakan yang dilakukan sudah melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen.
Tuntutan menyatakan bahwa pihak hotel tidak berhak untuk menyerang sebuah ulasan yang diberikan oleh konsumen.
Sebab, para konsumen punya hak atas kebebasan berbicara.
Model kebijakan bejat ini dijuluki 'tidak adil, kasar, dan menipu'.
(*)
Komentar