Sementara itu dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menyegel 52 lahan konsensi perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menerangkan lahan yang disegel tersebut memiliki luas lebih dari 9 ribu hektar.
"Lahan yang kami segel itu barada di kawasan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," ujar pria yang akrab disapa Roi tersebut.
Ia menambahkan hingga saat ini pihak KLHK juga sudah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka karhutla.
Yaitu PT SKM, PT ABP, dan PT AER di Kaimantan Barat; PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.
Rasio Ridho Sani mengatakan tak menutup kemungkinan bertambahnya perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun lahan yang disegel.
Karena menurutnya pihak kepolisian dan pemerintah daerah juga melakukan penyidikan serta penetapan-penetapan tersangka. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar