GridPop.ID - Berbagai fenomena di Indonesia belakangan ini menyita perhatian masyarakat.
Tak jarang masyarakat dibuat resah dengan kabar pembakaran hutan, Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga RUU KUHP.
Atas peristiwa tersebut, sejumlah publik figur juga menumpahkan kegelisahannya.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/9/2019), seorang sutradara bernama Angga Dwimas Sasongko menyampaikan unek-uneknya kepada Presiden Jokowi.
Melalui akun Twitternya, sutradara Wiro Sableng itu mengunggah potret Jokowi dan cucunya Jan Ethes yang duduk dalam mobil golf.
Foto itu adalah potongan tayangan vlog terbaru Jokowi yang mengabadikan kegiatan jalan-jalan bersama Jan Ethes.
Jokowi tampak mengenakan t-shirt putih bergambar logo Wonderful Indonesia.
Angga kemudian memberi kata-kata pamungkas untuk mengingatkan Jokowi sebagai kepala negara agar menyelesaikan permasalahan yang ada di Indonesia saat ini.
"Pak @Jokowi, dg pelemahan KPK, membiarkan pembakar hutan tak diketahui publik, RUU yang ngawur, pelanggaran HAM, pemerintahan anda sedang mencuri masa depan Jan Ethes, anak saya dan puluhan juta anak Indonesia lain yang berhak diwarisi Indonesia yg lebih baik. It's time to act," tulisnya.
Pak @Jokowi, dg pelemahan KPK, membiarkan pembakar hutan tak diketahui publik, RUU yang ngawur, pelanggaran HAM, pemerintahan anda sedang mencuri masa depan Jan Ethes, anak saya dan puluhan juta anak Indonesia lain yang berhak diwarisi Indonesia yg lebih baik.
It's time to act. pic.twitter.com/lcMUOLCCzd
— Angga D. Sasongko (@anggasasongko) September 21, 2019
Sebelumnya, pada Jumat (20/9/2019), Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan kepada DPR RI agar menunda pengesahan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
Permintaan penundaan tersebut karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Jokowi terhadap revisi Undang Undang KPK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Berawal dari Saling Sindir di Instagram, Jerinx SID Bakal Memburu Nikita Mirzani di Bali?
Jokowi merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan.
Padahal draf revisi tersebut dianggap dapat melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terkait pembakaran lahan, lembaga pemerhati masyarakat dan lingkungan, Greenpeace, turut memberikan pendapatnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, (21/9/2019), juru kampanyeGreenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan Presiden Joko Widodo perlu membentuk tim gabungan untuk menegaskan penegakan hukum atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Termasuk untuk mengevaluasi perizinan perusahaan-perusahaan yang diduga ikut melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Tim gabungan itu menurut Arie juga terdiri dari kementerian terkait dan pemda yang terdampak karhutla.
"Tim gabungan itu harus dipimpin langsung Presiden dengan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta gubernur daerah yang terdampak karhutla," jelas Arie dalam acara diskusi "Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Menurutnya jika tim gabungan itu sudah dibentuk pasca-kebakaran hutan dan lahan parah tahun 2015 lalu, maka bisa jadi persoalan karhutla tahun 2019 tak separah saat ini.
Sementara itu dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menyegel 52 lahan konsensi perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menerangkan lahan yang disegel tersebut memiliki luas lebih dari 9 ribu hektar.
"Lahan yang kami segel itu barada di kawasan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," ujar pria yang akrab disapa Roi tersebut.
Ia menambahkan hingga saat ini pihak KLHK juga sudah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka karhutla.
Yaitu PT SKM, PT ABP, dan PT AER di Kaimantan Barat; PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.
Rasio Ridho Sani mengatakan tak menutup kemungkinan bertambahnya perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun lahan yang disegel.
Karena menurutnya pihak kepolisian dan pemerintah daerah juga melakukan penyidikan serta penetapan-penetapan tersangka. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar