Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
HM sendiri tak berkutik, ia hanya pasrah ketika digiring ke kantor polisi.
Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.
HM yang merupakan Bos Perusahaan di Kupang ini HM dikenakan pasal 284 KUHP.
Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, dirinya mengenal Gadis SPG iu pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu.
Dari pengakuannya, hubungan intim antara HM dan LAS ini bukan baru pertamakali.
Namun, sudah dilakukan beberapa kali.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Komentar