GridPop.id - Seorang istri pergoki suaminya tengah asyik berhubungan intim dengan seorang SPG di kamar.
Sang suami berinisial HM (41) yang tertangkap basah berhubungan intim dengan seorang SPG di kamar ini pun pasrah.
Saat digerebek oleh istinya OL (41), suaminya tengah sekamar dengan SPG muda berusia 25 tahun berinisial LAS.
Aksi mesum sang suami bersama SPG muda ini dilakukan pada siang hari di kosan yang dihuni oleh LAS.
Rumah kosan yang berlokasi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini jadi tempat keduanya memuaskan nafsu.
Melansir Pos Kupang, hubungan cinta terlarang antara pria beristri dan seorang SPG muda ini terendus oleh sang istri, OL.
OL saat itu mulai curiga dengan perilaku suaminya hingga akhirnya membuntuti HM.
Pada Senin (16/9/2019) siang, OL mengajak seorang kerabatnya berinisial MA untuk menyelidiki perilaku HM.
Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ternyata, kecurigaan OL kepada suaminya ini terbukti.
Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.
Rupanya, LAS sudah menunggu kedatangan HM sehingga keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, OL tak bertindak gegabah.
OL meminta kerabatnya MA untuk menunggu di lokasi sambil memantau HM dan LAS.
Sementara OL pergi ke Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek suami dan selingkuhannya di kos milik LAS.
"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.
Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan ( Berzina) layaknya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
HM sendiri tak berkutik, ia hanya pasrah ketika digiring ke kantor polisi.
Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.
HM yang merupakan Bos Perusahaan di Kupang ini HM dikenakan pasal 284 KUHP.
Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, dirinya mengenal Gadis SPG iu pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu.
Dari pengakuannya, hubungan intim antara HM dan LAS ini bukan baru pertamakali.
Namun, sudah dilakukan beberapa kali.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Komentar