Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru.
"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Aryansyah mengatakan, hal itu dilakukan S agar nantinya yang diminta pertanggungjawaban dari kehamilan UH (Jelita) adalah M.
Padahal janin yang dikandung UH merupakan benih dari S yang telah memerkosa UH sejak 2017.
Di hadapan polisi, M mengakui semua perbuatannya tersebut. (*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar