GridPop.ID - Masih segar di ingatan kita tentang kasus 'ikan asin' yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan sejak Jumat (12/7/2019) lalu.
Terhitung sudah tiga bulan, Galih Ginanjarm Rey Utami dan Pablo Benua terkurung di balik jeruji besi.
Seperti yang diketahui, ketiganya mendekam di penjara terkait penyebaran video 'ikan asin'.
Dalam video tersebut, Galih Ginanjar dinilai menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin yang diduga ditujukan pada organ kewanitaan Fairuz.
Video ini kemudian ini diunggah ke kanal Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Dari penyebaran video inilah, Fairuz dengan dibantu pengacara kondang, Hotman Paris, melaporkan ketiga pihak tersebut pada polisi.
Ketiganya diperiksa dan resmi di tahan pada Juli lalu.
3 bulan mendekam di penjara, Pablo Benua dan Rey Utami disebut merasa tertekan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum keduanya, Nicholas Johan Kilikily, SH.
Melansir dari Tribun Jakarta, Nicholas menyebutkan kedua kliennya berada dalam kondisi tertekan secara psikis.
Hal dikarenkan keduanya sangat merundukan anak mereka yang masih berusia satu tahun.
Diakui Nicholas, anak mereka masih membutuhkan ASI, hal inilah yang membuat Pablo dan Rey menjadi stres.
Saking stresnya, Pablo dan Rey sampai tak mau untuk bertemu dengan anaknya.
"Saking mereka merindukan anaknya, keduanya menahan agar sang buah hati tak datang membesuk mereka di penjara," ujar Nicholas.
Menurut penuturan Nicholas kedatangan anak mereka ke penjara justru membuat kedua pasangan suami istri semakin tertekan.
"Kalau datang mereka malah tambah stres. Kondisi mereka sangat prihatin soal anak," jelas Nicholas.
3 bulan ditahan dalam penjara, Pablo Benua dan Rey Utami masih berharap bisa mendapatkan penangguhan penahanan agar bisa berkumpul kembali dengan anak mereka.
Dilansir dari Tribun Seleb, disebutkan kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru.
Berkas ketiganya telah diserahkan ke kejaksaan dan kemungkinan akan disidang.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Argo Yuono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.
Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke kejaksaan.
"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo dikutip dari Kompas.com.
Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).
Meski demikian baik Ago maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke kejaksaan mana ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan.
"Info Cibinong (Kejaksaan Negeri Cibinong) tapi dipastikan dulu besok," jelas Argo. (*)
Source | : | tribun seleb,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar