"Kita bicara masalah pendampingan seorang istri sebagai masyarakat sipil, di dalam undang-undang tegas, dia punya hak, kewenangan untuk mendapatkan perlindungan hukum," sambung Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi mengatakan bahwa unggahan Irma Nasution tidak menyebutkan nama atau individu tertentu.
Meski nyinyiran itu diposting tak lama setelah peristiwa penusukan terhadap Wiranto. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar