GridPop.ID - Postingan Irma, istri dari seorang anggota TNI, selepas insiden penusukan Wiranto berbuntut panjang.
Kini dirinya telah dilaporkan dan terancam pelanggaran UU ITE sehingga harus terseret kasus hukum.
Namun setelah pencopotan jabatan suaminya hingga dipolisikan, kini Irma agaknya bisa sedikit bernapas lega.
Diberitakan Kompas.com, Irma Purnama Dewi Nasution, istri mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Minggu (13/10/2019).
Irma dilaporkan terkait postingan di media sosial yang menyinggung penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Diketahui pelapor bernama M Harlan Paryatman, seorang prajurit TNI yang bertugas di Denpom Kendari.
"Kami sudah terima pengaduannya. Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI. Laporannya atas nama pribadi," ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, di Polda Sultra, Senin (14/10/2019).
Namun, hingga kini polisi belum memeriksa satu pun pihak yang terkait dengan laporan itu.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.
Istri Hendi, Irma Nasution mengunggah konten negatif terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Setelah dicopot, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan.
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Selain Hendi, ada dua anggota TNI lainnya yang juga dicopot dari jabatannya karena kasus yang sama.
Setelah pencopotan jabatan sang suami dan dipolisikan, kini Irma nampaknya bisa sedikit bernapas lega.
Diberitakan Tribun Timur, ada 52 pengacara mengaku siap memberikan dukungan kepada Irma.
Para pengacara tersebut bersedia mendampingi Irma secara hukum menghadapi proses di kepolisian dan lainnya.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Senin (14/10/2019), pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pada Irma Nasution.
Irma Nasution sendiri terjerat pelanggaran UU ITE akibat unggahannya terkait kasus penusukan terhadap Wiranto.
Baca Juga: Mangkir dari Tugas Selama Setahun, Mantan Anggota TNI di Kendari Ini Culik dan Perkosa 6 Siswi SD!
"Untuk mendampingi, karena dia masuk ke peradilan umum," ujar pengacara Supriadi.
Supriadi mengatakan pihaknya membantu Irma Nasution terlepas dari statusnya yakni istri TNI.
"Kita terlepas dari konteks kode etik sebagai istri seorang prajurit, terlepas dari situ," katanya.
"Kita bicara masalah pendampingan seorang istri sebagai masyarakat sipil, di dalam undang-undang tegas, dia punya hak, kewenangan untuk mendapatkan perlindungan hukum," sambung Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi mengatakan bahwa unggahan Irma Nasution tidak menyebutkan nama atau individu tertentu.
Meski nyinyiran itu diposting tak lama setelah peristiwa penusukan terhadap Wiranto. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar