Gidion menyebutkan, ketika kencan dengan YW yang disebut asal NTB dan ditangkap di Hotel Purnama, Kota Batu, PA mendapat komisi sekitar Rp 15 Juta. "Masih Rp 15 juta dari informasi (tarif) sekitar Rp 65 juta," paparnya.
Hingga kini, hanya muncikari JL yang berstatus tersangka. PA hanya berstatus sebagai saksi korban dan sudah dijemput keluarganya pada Minggu (27/10/2019) dini hari.
Sedangkan YW juga sudah dilepas sejak Jumat (25/10/2019), tanpa wajib lapor.
Menurut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S termonitor sedang berada di kawasan Jakarta pada Sabtu (26/10/2019) lalu.
Namun saat didatangi ke lokasi yang terpantau, ungkap Gidion, S tidak ada di tempat.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar