GridPop.id - Kasus prostitusi yang melibatkan Putri Amelia atau PA (23) masih didalami polisi.
Penyidik Polda Jatim menyebutkan, mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia asal Balikpapan tersebut tidak hanya menjajakan tubuh melalui muncikari berinisial JL (51).
Dia diketahui juga menjajajakan tubuh melalui muncikari lain berinisial S yang sedang buron.
"Si PA nggak cuma sekali prostitusi dan itu sudah 3 kali sama S," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019).
Masih bersumber dari keterangan hasil penyelidikan, lanjut Gidion, muncikari berinisial S mematok tarif RP 65 juta kepada lelaki hidung belang yang ingin kencang dengan PA.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar