Simak perbedaan keterangan di bawah ini.
1. Keterangan dari Polda Jatim
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan PA ditangkap saat berduaan dengan pria berinisial YW asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasangan ini ditangkap setelah berhubungan badan.
“PA berduaan dengan YW di kamar. Sesuai keterangannya, mereka barus ‘main’,” kata Leo kepada Suryamalang.com, Sabtu (26/10/2019).
Dalam penggerebekan ini polisi menyita alat pengaman, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian.
“Juga ada beberapa barang di situ,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi tidak menemukan mucikari kamar tersebut.
“Mucikarinya ada di kamar lain,” tukasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sopir yang mengantar mereka ke hotel tersebut.
“Sopir ini ada di luar hotel. Kami juga memeriksa sopirnya. Jadi ada empat orang yang kami periksa,” terangnya.
Sesuai kartu identitasnya, PA berstatus pelajar.
Sedangkan YW bekerja sebagai swasta.
“Pemesannya adalah warga NTB yang bekerja swasta,” ungkapnya.
Praktik prostitusi tersebut beroperasi secara online.
Komentar