GridPop.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan Putri Amelia alias PA (23) masih terus diselidiki polisi.
Yang mengejutkan, mucikari berinisial S mendapatkan bagian uang lebih banyak daripada eks finalis Putri Pariwisata Indonesia asal Balikpapan yang tertangkap di Hotel Purnama, Kota Batu.
Para mucikari ternyata menerapkan mekanisme penjualan secara berjenjang.
Artinya, mucikari utama berinisial S yang saat ini buron di Jakarta, tidak langsung menghubungkan PA dengan para pelanggan.
Namun PA akan dijajakan melalui JL (51).
"Jadi yang diendorse tidak langsung dengan mucikari ke pertama (S) tapi lewat dulu ke mucikari kedua (JL)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, selasa (29/10/2019).
Barung menjelaskan, JL tak cuma sebatas sebagai perantara kedua yang menghubungkan PA ke pelanggan.
Namun ternyata, JL berperan dalam memfasilitasi agenda kencan PA dengan pelanggan.
"Dia ini penyedia tempat kendaraan tempat hotel, dan sebagainya," jelasnya.
Dalam aspek pembagian hasil, ungkap Barung, karena S adalah perantara utama, maka memperoleh pembagian hasil transaksi lebih besar ketimbang PA.
"S ambil 40 juta, Rp 25-30 Juta hasil PA," terangnya.
Sedangkan muncikari JL, perantara kedua, memperoleh komisi Rp 17 Juta.
Ditanya keterlibatan publik figur lain dalam skandal tersebut, Barung masih enggan mengungkapnya.
Ia beralasan informasi tersebut merupakan materi utama penyelidikan.
"Polda Jatim memfokuskan pada membuka jaringan, kalau di dalamnya ada publik figur terkenal ya itu konsekuensi kami membuka jaringan," pungkasnya.
Komentar