Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019), mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
"Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian," ucap Halim Pagarra.
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Bisa jadi alat pembayaran
Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.
Selain menyimpan data pribadi pemilik, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar